Konsep Ekonomi Islam
Allah telah menetapkan
batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu
tanpa mengorbankan hak-hak individu lainnya. Perilaku mereka yang ditetapkan
dalam Hukum Allah (Syari'ah) harus diawasi oleh masyarakat secar keseluruhan,
berdasarkan aturan Islam.
Penjelasan
Yang kami maksud dengan
istilah ini adalah perangkat perintah dan aturan sosial, politik, agama, moral
dan hukum yang mengikat masyarakat. Lembaga-lembaga sosial disusun sedemikian
rupa untuk mengarahkan individu-individu sehingga mereka secara baik
melaksanakan aturan-aturan ini dan mengontrol serta mengawasi penampilan ini.
Berlakunya aturan-aturan ini membentuk lingkungan di mana para individu
melakukan kegiatan ekonomik mereka. Aturan-aturan itu sendiri bersumber pada
kerangka konseptual masyarakat dalam hubungannya dengan Kekuatan Tertinggi
(Tuhan), kehidupan, sesama manusia, dunia, sesama makhluk dan tujuan akhir
manusia. Di sini hanya akan meneliti beberapa aturan "permainan"
ekonomi Islam itu tanpa mendalami berbagai implikasi yang timbul daripadanya,
karena (hal itu) berada di luar cakupan uraian ini.
- Alam semesta, termasuk manusia, adalah milik Allah, yang memiliki kemahakuasaan (kedaulatan) sepenuhnya dan sempurna atas makhluk-makhluk-Nya. Manusia, tanpa diragukan, merupakan tatanan makhluk tertinggi diantara makhluk-makhluk yang telah dicipta-Nya, dan segala sesuatu yang ada di muka bumi dan di langit ditempatkan di bawah perintah manusia. Dia diberi hak untuk memanfaatkan semuanya ini sebagai khalĆ®fah atau pengemban amanat Allah. Manusia diberi kekuasaan untuk melaksanakan tugas kekhalifahan (khilĆ¢fah) ini dan untuk mengambil keuntungan dan manfaat sebanyak-banyaknya sesuai dengan kemampuannya dari barang-barang ciptaan Allah ini.
- Allah telah menetapkan batas-batas tertentu terhadap perilaku manusia sehingga menguntungkan individu tanpa mengorbankan hak-hak individu-individu lainnya. Dia telah menetapkan kewajiban-kewajiban tertentu terhadap manusia; penampilan (perilaku) mereka yang ditetapkan dalam Hukum Allah (Syari'ah) harus diawasi oleh masyarakat secara keseluruhan, berdasarkan aturan Islam hak-hak yang diterima oleh manusia dari Allah dalam kaitannya dengan persoalan-persoalan sosial merupakan kewajiban-kewajiban manusia terhadap umat Muslim.
- Semua manusia tergantung pada Allah. Semakin ketat ketergantungan manusia kepada Allah maka dia semakin dicintai-Nya. Setiap orang secara pribadi bertanggung jawab atas pengembangan masyarakat dan atas lenyapnya kesulitan-kesulitan yang mereka hadapi; individu ini pada akhirnya bertanggung jawab atas setiap kegagalan usaha masyarakat dalam bekerjasama dan melakukan kerja kolektif .
- Status khalƮfah atau pengemban amanat Allah itu berlaku umum bagi semua manusia; tidak ada hak istimewa bagi individu atau bangsa tertentu sejauh berkaitan dengan tugas kekhalifahan itu. Namun ini tidak berarti bahwa umat manusia selalu atau harus memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keuntungan dari alam semesta itu. Mereka memiliki kesamaan hanya dalam kesempatannya, dan setiap individu bisa mendapatkan keuntungan itu sesuai dengan kemampuannya. Individu-individu dicipta (oleh Allah) dengan kemampuan yang berbeda-beda sehingga mereka secara instinktif diperintah untuk hidup bersama, bekerja bersama, dan saling memanfaatkan keterampilan mereka masing-masing. Namun demikian ini tidak berarti (bahwa Islam) memberikan superioritas (kelebihan) kepada majikan terhadap pekerjanya dalam kaitannya dengan harga dirinya sebagai manusia atau dengan statusnya dalam hukum. Hanya kadang-kadang saja bahwa pada saat tertentu seseorang menjadi majikan dan (pada saat lain) menjadi pekerja. Pada saat lain situasinya bisa berbalik dan mantan majikan bisa menjadi majikan, dan sebagainya; dan hal serupa juga bisa diterapkan terhadap budak dan majikan.
- Individu-individu
memiliki kesamaan dalam harga dirinya sebagai manusia. Tidak ada pembedaan
bisa diterapkan atau dituntut berdasarkan warna kulit, ras, kebangsaan,
agama, jenis kelamin atau umur. Hak-hak dan kewajiban-kewajiban ekonomik
setiap individu disesuaikan dengan kemampuan-kemampuan yang dimilikinya
dan dengan peranan-peranan normatif masing-masing dalam struktur sosial.
Berdasarkan hal inilah beberapa perbedaan muncul antara orang-orang dewasa,
di satu pihak, dan orang jompo atau remaja, di pihak lain, atau antara
laki-laki dan perempuan. Kapan saja ada perbedaan-perbedaan seperti ini,
maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban mereka harus diatur sedemikian rupa
sehingga tercipta keseimbangan.
Islam tidak mengakui adanya kelas-kelas sosio-ekonomik sebagai sesuatu yang bertentangan dengan prinsip persamaan maupun dengan prinsip persaudaraan (ukhuwwah). Kekuatan ekonomik dibedakan dengan kekuatan sosio-politik, antara lain, karena adanya fakta bahwa tujuan-tujuan besar dan banyak rinciannya ditekankan dalam Al-Qur'an dan Sunnah, dan karena dilestarikannya metode-metode yang digunakan oleh umat Muslim untuk menetapkan hukum mengenai hal-hal rinci yang tidak ditentukan sebelumnya. - Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan dan kemalasan dinilai sebagai kejahatan. Dalam kepustakaan Islam modern orang bisa menemukan banyak uraian rinci mengenai hal ini. Al-Qur'an mengemukakan kepada Nabi dengan mengatakan: "... dan katakanlah (Muhammad kepada umat Muslim): Bekerjalah." Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan. Ibadat yang paling baik adalah bekerja, dan pada saat yang sama bekerja merupakan hak dan sekaligus kewajiban. Kewajiban masyarakat dan badan yang mewakilinya adalah menyediakan kesempatan-kesempatan kerja kepada para individu. Buruh yang bekerja secara manual dipuji dan Nabi SAW diriwayatkan pernah mencium tangan orang yang bekerja itu. Monastisisme dan asketisisme dilarang; Nabi SAW diriwayatkan pernah bersabda bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan keperluan-keperluan lain untuk dirinya (dan keluarganya) lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadat tanpa mencoba berusaha mendapatkan penghasilan untuk menghidupinya sendiri. Sebagai konsekuensinya, menjadi imam shalat dan berkhutbah dalam Islam merupakan pekerjaan sukarela yang tidak perlu dibayar. Nabi SAW pernah memohon kepada Allah SWT untuk berlindung diri agar beliau, antara lain, tidak terjangkit penyakit lemah dan malas.
- Kehidupan adalah proses dinamik menuju peningkatan. Ajaran-ajaran Islam memandang kehidupan manusia di dunia ini sebagai pacuan dengan waktu. Umur manusia sangat terbatas dan banyak sekali peningkatan yang harus dicapai dalam rentang waktu yang sangat terbatas ini. Kebaikan dan kesempurnaan sendiri merupakan tujuan-tujuan dalam proses ini. Nabi SAW diceritakan pernah menyuruh seorang penggali liang kubur untuk memperbaiki lubang yang dangkal di suatu kuburan meskipun hanya permukaannya saja. Beliau menetapkan aturan bahwa "Allah menyukai orang yang, bila dia melakukan sesuatu melakukannya dengan cara yang sangat baik."
- Jangan membikin madarat (kesulitan) dan jangan ada madarat" adalah frasa yang senantiasa diucapkan oleh Nabi SAW. Frasa ini berarti "madarat yang direncanakan secara sadar dan dilakukan oleh seseorang untuk menyakiti, dan juga yang dilakukan sekedar untuk melukai. Fakta mengenai madarat yang menyakitkan seseorang perlu mendapatkan perhatian, baik yang disengaja oleh pelakunya untuk maksud tersebut maupun yang tidak dimaksudkan untuk tujuan tersebut. Madarat harus dilenyapkan tanpa mempertimbangkan niat yang melatarbelakanginya. Namun kita harus cukup realistik dalam mengamati bahwa menghilangkan "madarat" sama sekali dari kehidupan manusia adalah tidak mungkin. Madarat itu sendiri selalu tidak diharapkan. Namun bila hal itu merupakan syarat yang tidak dapat dielakkan adanya, maka ia bisa dibenarkan."
- Suatu kebaikan dalam peringkat kecil secara jelas dirumuskan. Pelaksanaan kebaikan ini diawasi oleh lembaga-lembaga sosial yang pada akhirnya mewajibkannya dengan kekuatan hukum. Menurut Islam tidak cukup bila hanya mempercayakan kepada niat baik seseorang untuk melakukan, katakanlah, perbuatan-perbuatan santun (memberikan sadaqah). Sebaliknya, sebagian besar dari apa yang disebut santunan sukarela dalam masyarakat non-Muslim harus didukung oleh hukum dalam masyarakat Muslim. Setiap Muslim dihimbau oleh sistem etika (akhlak) Islam untuk bergerak melampaui peringkat minim dalam beramal salih. Mematuhi ajaran-ajaran Islam dalam semua aspeknya, oleh Islam dianggap sebagai sarana untuk mendapatkan ridla Allah.
Ada beberapa prinsip yang
melandasi fungsi-fungsi pasar dalam masyarakat Muslim. Semua harga, baik yang
terkait dengan faktor-faktor produksi maupun produknya sendiri bersumber pada
mekanisme ini, dan karena itu diakui sebagai harga-harga yang adil atau wajar.
Barangkali hal ini tidak sejalan dengan konsep "harga yang adil"
menurut SiddƮqƮ yang didasarkan atas ongkos produksi. Karena itu dalam kajian ini
lebih baik digunakan istilah "harga yang sesuai," bukan "harga
yang adil." Sebagai konsekuensinya, istilah yang kami gunakan ini lebih
sesuai dengan berbagai tradisi dalam Hukum (Fiqh) Islam dan dapat
mengekspresikan isi konseptual istilah tersebut secara lebih memuaskan.
Pembahasan rinci mengenai "teori harga yang sesuai" dapat dibaca
dalam, "The Economic
Views of Ibn Taimiyyah."
Komentar
yang kedua mengenai analisis terdahulu ialah bahwa mekanisme pasar dalam
masyarakat Muslim tidak boleh dianggap sebagai struktur atomistik. Memang Islam
tidak menghendaki adanya koalisi antara para penawar dan peminta, tetapi ia
tidak mengesampingkan kemungkinan adanya akumulasi atau konsentrasi produksi
selama tidak ada cara-cara yang tidak jujur digunakan dalam proses tersebut,
dan kedua hal tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip kebebasan dan kerjasama.
Namun dalam prakteknya, adanya akumulasi dan atau konsentrasi harta itu bisa
mengundang campur tangan pemerintah. Campur tangan ini bisa berbentuk
pengambilalihan produksi yang dimonopoli (oleh perorangan atau perusahaan
tertentu) atau pengawasan dan penetapan harga oleh pemerintah.
Yang ketiga dan terakhir adalah
mengenai teori nilai. Dalam ekonomi Islam tidak ada sama sekali pemisahan
antara manfaat normatif suatu mata dagangan dan nilai ekonomiknya. Dengan
perkataan lain, semua yang dilarang digunakan tidak memiliki nilai ekonomik.
Tentu saja karena minuman keras tidak bernilai sama sekali dalam masyarakat
Muslim, maka semua penawaran yang ada harus dianggap tidak ada dan setiap usaha
untuk memproduksi dan mendistribusikannya sama sekali dianggap sebagai
pemborosan dalam pengertian ekonomik.
0 komentar:
Posting Komentar